Beranda | Artikel
Ikhtilath (Campur Baur) Laki-Laki dan Perempuan, yang Boleh dan Tidak Boleh
10 jam lalu

Banyak sekali definisi dari para ulama tentang apa itu ikhtilath yang terlarang dalam agama. Syekh Muhammad Ismail al-Muqaddam mendefinisikan,

هو اجتماع الرجل بالمرأة التي ليست بمحرم له اجتماعاً يؤدي إلى ريبة

“Ikhtilath adalah berkumpulnya laki-laki dan wanita yang bukan mahram sehingga memungkinkan mereka terkena prasangka buruk.” (‘Audatul Hijab, 3: 52)

Syekh Abu Muhammad bin Abdillah al-Imam mengatakan,

هو اجتماع النساء بالرجال الأجانب اجتماعاً خاصاً أو عاماً يحدث بسببه الافتتان

“Ikhtilath adalah bercampurnya wanita dengan laki-laki secara khusus atau secara umum yang bisa menyebabkan fitnah (godaan) di antara mereka.” (al-Ikhtilath Ashlus Syarri fi Dimaril Umam wal Usar, hal. 29)

Definisi yang dipilih oleh Syekh DR. Sa’id bin Wahf al-Qahthani rahimahullah adalah,

انضمام واجتماع ومداخلة الرجال بالنساء غير المحارم في مكان واحد يمكنهم فيه الاتصال فيما بينهم: بالنظر، أو الإشارة، أو الكلام، أو البدن، من غير حائل أو مانع يدفع الريبة والفساد

“Ikhtilath adalah terjadinya perkumpulan dan interaksi antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram di suatu tempat yang sama, sehingga memungkinkan mereka untuk saling memandang, saling berisyarat, saling berbicara dan terjadi persentuhan badan, tanpa ada tabir dan tanpa ada faktor yang menghalangi terjadinya prasangka buruk dari orang lain dan kerusakan.” (al-Ikhtilath Baynar Rijal wan Nisa karya Syaikh DR. Sa’id bin Wahf al-Qahthani, 1: 8)

Dalil-dalil larangan ikhtilath

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَٰعًا فَسْـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, sebagaimana kami melarang kalian untuk masuk ke rumah mereka, maka demikian juga, kami melarang kalian untuk memandang mereka secara keseluruhan. Walaupun kalian memiliki keperluan terhadap mereka, maka jangan memandang mereka dan jangan meminta sesuatu kepada mereka kecuali dari balik hijab.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6: 223)

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ مُكْثَهُ لِكَيْ يَنْفُذَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ مَنْ انْصَرَفَ مِنْ الْقَوْمِ

“Biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila selesai mengucapkan salam setelah salat, para makmum wanita langsung berdiri ketika beliau selesai dari salamnya, sedangkan beliau tetap diam sejenak sebelum berdiri.” Ibnu Syihab berkata, “Menurutku, wallahu a’lam, bahwa diamnya beliau sejenak itu adalah agar para wanita dapat pergi terlebih dahulu sebelum mereka disusul oleh makmum laki-laki yang selesai dari salat.” (HR. al-Bukhari no. 793)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

خيرُ صفوفِ الرجالِ أولُها . وشرُّها آخرُها . وخيرُ صفوفِ النساءِ آخرُها . وشرُّها أولُها

“Shaf-shaf yang terbaik bagi laki-laki adalah yang awal-awal, yang terburuk adalah yang terakhir. Sedangkan shaf-shaf yang terbaik bagi wanita adalah yang akhir-akhir, yang terburuk adalah yang pertama.” (HR. Muslim no. 440)

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ قَالَ نَافِعٌ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seandainya kita khususkan pintu ini untuk para wanita.” Nafi‘ berkata, “Maka Abdullah bin Umar tidak pernah masuk melalui pintu tersebut sampai beliau wafat.” (HR. Abu Daud no. 484, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 5258)

Dari Abu Usaid al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ ( تَسِرْن وسط الطريق ) عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ

Ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika beliau keluar dari masjid, sementara laki-laki bercampur dengan para wanita di jalan, “Mundurlah kalian wahai para wanita! Karena tidak pantas bagi kalian berjalan di tengah jalan. Hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita pun berjalan menempel di dinding, sampai-sampai pakaian mereka tersangkut pada dinding karena begitu dekatnya mereka dengannya. (HR. Abu Daud no.5272, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)

Perkataan para ulama

Imam Malik bin Anas rahimahullah mengatakan,

أرى للإمام أن يتقدم إلى الصُّنَّاع في قعود النساء إليهم، وأرى ألا تترك المرأة الشابة تجلس إلى الصُّنَّاع، فأمَّا المرأة المُتَجالَّةُ ، والخادم الدون التي لا تتهم على القعود، ولا يتهم من تقعد عنده فإني لا أرى بذلك بأساً

“Menurut pendapatku, penguasa hendaknya mengeluarkan kebijakan untuk para pengrajin atau pekerja agar tidak membiarkan para wanita duduk-duduk di tempat mereka. Aku juga berpendapat bahwa seorang wanita muda tidak boleh dibiarkan duduk-duduk di tempat para pengrajin. Adapun wanita yang sudah tua, serta pembantu wanita dari kalangan bawah yang tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah (godaan) ketika duduk di tempat mereka, dan orang yang ia duduki tempatnya juga tidak dicurigai, maka menurutku tidak mengapa hal itu dilakukan.” (Al-Bayan wat Tahshil, 9: 335)

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata tentang sekelompok wanita yang berada di jalan-jalan dan di hadapan orang banyak, bukan seorang wanita berduaan dengan seorang laki-laki,

إن خرجوا متميزين – يعني في الطرقات لقضاء الحوائج وشهود الصلوات – لم أمنعهم، وكلهم كره خروج النساء الشواب إلى الاستسقاء، ورخصوا في خروج العجائز

“Apabila mereka keluar dengan tetap menjaga agar terpisah dari kaum laki-laki, yakni keluar ke jalan-jalan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka dan menghadiri salat berjemaah, maka aku tidak melarang mereka. Seluruh ulama memakruhkan keluarnya wanita-wanita muda untuk melaksanakan salat istisqa‘, sedangkan mereka memberikan kelonggaran bagi wanita-wanita yang sudah tua untuk keluar.” (Mukhtashar al-Muzanni, hal. 33)

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata,

ولا يثبت – يعني الإمام – ساعة يسلِّم إلا أن يكون معه نساء، فيثبت لينصرفن قبل الرجال

“Imam tidak dianjurkan untuk diam di tempatnya setelah mengucapkan salam. Akan tetapi, jika di belakangnya terdapat jemaah wanita, maka hendaknya ia tetap berada di tempatnya sejenak, agar para wanita dapat meninggalkan tempat salat terlebih dahulu sebelum kaum laki-laki.” (Mukhtashar al-Muzanni, hal. 15)

Abu Bakar al-‘Amiri rahimahullah (wafat 530 H), seorang ulama mazhab Syafi’i, berkata,

اتفقت علماء الأمة أن من اعتقد حِلَّ هذه المحظورات، وإباحة امتزاج الرجال بالنسوان الأجانب فقد كفر واستحق القتل بردته، وإن اعتقد تحريمه وفعله، وأقر عليه، ورضي به فقد فسق، لا يسمع له قول، ولا تقبل له شهادة

“Para ulama umat Islam telah bersepakat bahwa siapa saja yang meyakini halalnya perkara-perkara yang diharamkan ini, serta membolehkan bercampur baurnya laki-laki dengan wanita-wanita yang bukan mahram, maka sungguh ia telah kafir dan berhak dijatuhi hukuman mati karena kemurtadannya. Adapun orang yang tetap meyakini bahwa perbuatan itu haram, namun ia melakukannya, membiarkannya terjadi, dan meridainya, maka ia fasik. Ucapannya tidak diterima dan kesaksiannya pun tidak diterima.” (Ahkamun Nazhar ilal Muharramat, hal. 83)

Syekh Muhammad al-Khadir Husain, ulama besar di Universitas al-Azhar pada masanya (wafat 1378 H), beliau berkata,

وتحريم الدين لاختلاط الجنسين على النحو الذي يقع في الجامعة معروف لدى عامة المسلمين، كما عرفه الخاصة من علمائهم، وأدلة المنع واردة في الكتاب والسنة، وسيرة السلف الذين عرفوا لباب الدين، وكانوا على بصيرة من حكمته السامية

“Aturan agama dalam mengharamkan campur baurnya laki-laki dan wanita seperti yang terjadi di universitas, ini adalah hal yang telah diketahui oleh seluruh kaum muslimin secara umum, sebagaimana juga diketahui oleh kalangan khusus dari para ulama mereka. Dalil-dalil yang menunjukkan larangan tersebut terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunah, serta dalam perjalanan hidup generasi salaf yang telah memahami inti ajaran agama dan memiliki pemahaman yang mendalam terhadap hikmah-hikmahnya yang luhur.” (Muhadharat Islamiyah, hal. 191)

Syekh Muhammad al-Khathib, seorang ulama besar dari Libanon, beliau mengatakan,

إن الاختلاط لا يختلف في حرمته اثنان من المسلمين، ولا ينكر مساوئه ومفاسده من له قلب، أو ألقى السمع وهو شهيد

“Bercampur-baurnya laki-laki dan wanita tidak diperselisihkan keharamannya oleh siapapun dari (ulama) kaum Muslimin. Hati yang bersih tidak akan mengingkari tentang keburukan dan kerusakannya. Dan siapapun tidak akan berpaling dari hal itu padahal ia telah menyaksikan sendiri (kerusakan dan keburukannya).” (Hukmul Islam fil Ikhtilath, Universitas al-Islah Kuwait, hal. 34)

Bahaya ikhtilath

Syekh Dr. Sa’id bin Wahf al-Qahthani rahimahullah dalam kitab al-Ikhtilath Baynar Rijal wan Nisa menjelaskan ada 31 bahaya dan kerusakan dari ikhtilath antara laki-laki dan wanita. Kami sebutkan sebagiannya saja secara ringkas yaitu:

Pertama, ikhtilath antara laki-laki dan perempuan merupakan bukti lemahnya iman dan penyimpangan dari agama. Kerusakan ini diambil dari realitas yang dapat disaksikan, yang bertentangan dengan sejarah kaum Muslimin. Sesungguhnya sejarah umat Islam yang telah berlangsung selama 13 abad menunjukkan bahwa wanita Muslimah senantiasa terjaga dan terlindungi, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh kaum Muslimin. Para wanita tidak mengizinkan percampuran dengan laki-laki, dan kaum laki-laki pun tidak mengizinkan percampuran dengan wanita, kecuali dalam keadaan yang sangat jarang dan terjadi secara insidental saja. Kemudian, ketika muncul berbagai seruan yang bersifat merusak dari musuh-musuh Islam, seperti kelompok Ismailiyah Bathiniyyah, kaum Rafidhah, kaum sufi, Hizbut Tahrir, paham komunisme-sosialisme, partai Ba’ats sosialisme, dan sekularisme-liberalisme, maka di antara seruan yang mereka gaungkan adalah seruan untuk membebaskan perempuan. Setelah itu, muncul pula pendirian partai-partai demokrasi yang menempuh metode demokrasi Barat, dan di antara agenda mereka adalah menyerukan persamaan antara perempuan dan laki-laki. Hingga akhirnya tersebarlah ikhtilath di zaman itu sampai zaman sekarang.

Kedua, menyebabkan kerusakan terhadap agama, tatanan kehidupan, kehormatan, harta, akhlak, akal, dan nasab. Data-data statistik di setiap negeri yang tersebar ikhtilath di dalamnya menjadi bukti yang berbicara tentang besarnya bahaya ikhtilath terhadap kehidupan dunia dan agama.

Ketiga, ikhtilath merupakan pangkal dari setiap fitnah (kerusakan) dan bencana. Sebab, Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali karena di dalamnya terdapat mudarat yang murni, atau karena mudaratnya lebih dominan daripada manfaatnya. Oleh karena itu, membiarkan terjadinya ikhtilath antara perempuan dan laki-laki secara bebas merupakan suatu kemudaratan yang murni dari satu sisi, dan merupakan kemudaratan yang lebih besar daripada manfaatnya dari sisi yang lain.

Keempat, ikhtilath antara perempuan dan laki-laki menyebabkan hilangnya rasa malu. Sebab, perempuan yang bergaul secara bercampur dengan laki-laki menjadi penyebab hilangnya rasa malunya. Tidak ada kebaikan pada seorang perempuan yang telah hilang rasa malunya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Rasa malu adalah bagian dari iman.”

Kelima, ikhtilath merupakan jalan menuju perbuatan zina, karena hal itu memudahkan terjadinya pandangan kepada wanita dan berduaan dengannya. Data statistik di Amerika Serikat menunjukkan bahwa sebanyak 87,8% dari keseluruhan siswa sekolah menengah atas pernah melakukan hubungan seksual, dan bahkan 22% di antaranya telah melakukannya sebelum usia 13 tahun.

Keenam, ikhtilath di tempat kerja dan lembaga pendidikan meningkatkan angka pemerkosaan serta kasus-kasus pelecehan seksual terhadap wanita.

Ketujuh, ikhtilath di tempat kerja dan lembaga pendidikan menyebabkan terjadinya pelecehan terhadap perempuan. Di negara-negara Uni Eropa, sebanyak 35% perempuan mengalami salah satu bentuk pelecehan seksual di tempat kerja. Selain itu, statistik yang diterbitkan European Commission menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 1 tahun, sekitar 50% perempuan pekerja mengalami pelecehan seksual.

Kedelapan, ikhtilath antara laki-laki dan perempuan di tempat kerja dan lembaga pendidikan menyebabkan para pemuda tenggelam dalam pergaulan bebas dan degradasi moral.

Kesembilan, ikhtilath di tempat kerja dan lembaga pendidikan mengalihkan perhatian dari produktivitas kerja dan pencapaian akademik yang gemilang.

Kesepuluh, ikhtilath di tempat kerja dan lembaga pendidikan menyebabkan meningkatnya angka perceraian dalam masyarakat, serta keengganan untuk menikah. Akibatnya, para wanita enggan menjadi istri, namun lebih tertarik menjadi seorang kekasih, pacar, atau pasangan di luar nikah yang hanya hadir pada saat-saat dibutuhkan.

Kesebelas, ikhtilath menyebabkan tersebarnya penyakit-penyakit wabah. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan perempuan bercampur baur dengan laki-laki merupakan pangkal dari setiap musibah dan keburukan. Hal itu termasuk salah satu penyebab terbesar turunnya berbagai hukuman yang menimpa masyarakat secara umum. Sebagaimana itu pula merupakan salah satu penyebab terjadinya kematian massal dan wabah-wabah yang terus berulang.” (Ath-Thuruq Al-Hukmiyah, 2: 722)

Kedua-belas, ikhtilath antara perempuan dan laki-laki merobek kehormatan dan kesucian diri. Di antara dampak buruk percampuran perempuan dengan laki-laki adalah rusaknya kesucian diri banyak perempuan. Al-‘Allamah Bakr Abu Zaid rahimahullah berkata, “Sesungguhnya ‘iffah (kesucian diri) adalah sebuah tabir yang dirobek oleh ikhtilath. Oleh karena itu, jalan yang ditempuh Islam adalah memisahkan dan menjauhkan perempuan dari laki-laki yang bukan mahramnya. Masyarakat Islam adalah masyarakat yang bersifat terpisah antara laki-laki dan perempuan, bukan masyarakat yang berpasang-pasangan. Kaum laki-laki memiliki lingkungan pergaulan mereka sendiri, dan kaum perempuan pun memiliki lingkungan pergaulan mereka sendiri.” (Hirasatul Fadhilah, hal. 58)

Ketiga-belas, berbagai bentuk zina kecil dapat terjadi akibat ikhtilath antara perempuan dan laki-laki. Dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إن اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه

Sesungguhnya Allah telah menetapkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya.” (HR. Al Bukhari no. 6243)

Keempat-belas, ikhtilath wanita dengan laki-laki menyebabkan timbulnya berbagai penyakit hati dan penyakit batin pada diri perempuan. Sebab, ketika seorang perempuan keluar dari rumahnya menuju masyarakat yang bercampur antara laki-laki dan perempuan, ia berusaha agar dirinya memperoleh perhatian lebih dibandingkan rekan-rekan perempuannya, sehingga para laki-laki mengaguminya dan mengarahkan pandangan mereka kepadanya, terlebih lagi jika ia memiliki tubuh yang proporsional dan cantik serta berharta. Maka anda akan melihatnya berusaha mengenakan kain yang paling bagus, mode pakaian yang paling mutakhir, serta menggunakan berbagai sarana berhias, seperti bedak, kosmetik, pewarna, dan berbagai bentuk perawatan kecantikan pada wajah, tangan, pinggang, kaki, dan selainnya.

Kelima-belas, wanita-wanita yang bercampur baur dengan laki-laki akan terancam terkena laknat, dikarenakan mereka akan memiliki kecenderungan untuk menyerupai laki-laki. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885)

Ikhtilath yang dikecualikan

Dalam kitab “al-Ikhtilath Baynar Rijal wan Nisa” karya Syaikhah Shihatah Muhammad Shaqr, disebutkan dalil-dalil tentang haramnya campur baur antara laki-laki dan wanita, perkataan para ulama tentang hal ini dan juga kerusakan serta bahaya dari perbuatan tersebut.

Namun demikian, ada ikhtilah yang dikecualikan dari hukum haramnya. Beliau lalu menjelaskan tentang kaidah ikhtilath yang diperbolehkan tersebut, dengan mengatakan,

وهو كل ما كان في الأماكن العامة وتدعو الحاجة إليه ويشق التحرز عنه , ولا محظور فيه كاختلاط النساء بالرجال في الأسواق والطرقات لقضاء حاجة كسؤال عن متاع أو استفتاء وسؤال عن حاجة وبيع وشراء ونحوه، إذ يسعى الجميع في حاجته ذهابًا وجيئةً، ويبيعون ويشترون، فلا بأس في هذا ما لم يتلبّس من وَقع فيه بمحرّم خارجٍ عنه، فما هو إلا لقاء عابر , واللقاء العابر لقاء محدود لا تزول به الكلفة، وتلتزم فيه المرأة بالضوابط الشرعية في التعامل مع الرجال الأجانب

“Yang dimaksud dengan ikhtilath yang diperbolehkan adalah setiap bentuk campur-baur antara laki-laki dan perempuan yang terjadi di tempat umum, yang memang ada kebutuhan mendesak di sana, dan campur-baur yang sulit untuk dihindari, serta tidak mengandung hal-hal yang dilarang secara syar‘i. Contohnya campur-baur antara laki-laki dan perempuan di pasar, atau di jalan, ketika memenuhi suatu kebutuhan, seperti untuk bertanya tentang suatu barang, untuk meminta fatwa, mencari sesuatu yang dibutuhkan, melakukan jual beli, dan semisalnya. Dalam kondisi seperti itu, semua orang beraktivitas untuk memenuhi kebutuhannya, pergi dan datang, berjual-beli, dan seterusnya. Maka hal itu tidak mengapa, selama orang yang terlibat di dalamnya tidak melakukan perbuatan yang terlarang di luar hal tersebut. Karena yang terjadi hanyalah pertemuan singkat, yaitu pertemuan terbatas yang tidak menghilangkan moral, dan dalam pertemuan seperti itu para wanita tetap wajib mematuhi aturan-aturan syariat dalam berinteraksi dengan laki-laki yang bukan mahramnya.” (al-Ikhtilath Baynar Rijal wan Nisa, 1: 72)

Kemudian beliau menyebutkan beberapa contoh ikhtilath yang dibolehkan secara syar’i:

  • Pada asalnya, dibolehkan adanya campur-baur antara wanita dengan para mahramnya. Demikian pula dengan anak-anak yang belum memiliki ketertarikan terhadap aurat perempuan, serta orang-orang yang semisal mereka, selama aman dari fitnah (godaan).
  • Berkumpulnya laki-laki dan perempuan di masjid yang sama untuk menunaikan salat fardhu atau ibadah lainnya, sebagaimana yang telah berlangsung sejak masa awal Islam hingga hari ini, baik di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsa maupun di masjid-masjid lainnya. Dahulu para wanita juga menghadiri salat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di masjid, dan beliau tidak melarang hal tersebut. Beliau juga tidak memerintahkan agar dipasang pembatas antara shaf laki-laki dan shaf perempuan.
  • Seorang laki-laki diperbolehkan menemui wanita yang telah dilamarnya dan melihatnya, dengan syarat disertai kehadiran mahram wanita tersebut.
  • Interaksi antara laki-laki dan wanita yang dilakukan dari balik hijab, sebagaimana sistem yang diterapkan di universitas-universitas dan perguruan tinggi khusus putri di Arab Saudi.
  • Campur-baur antara laki-laki dan wanita yang sulit dihindari, dengan syarat laki-laki dan wanita yang ada saling menjaga pandangan.
  • Diperbolehkan adanya percampuran antara perempuan dengan laki-laki yang bukan mahram karena suatu kebutuhan, dengan adanya mahram, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dapat menjamin terhindarnya fitnah.

Kemudian beliau menjelaskan bahwa untuk semua bentuk ikhtilath yang dibolehkan haruslah memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1) Tidak terjadi khulwah (berduaan) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram.

2) Mengupayakan semaksimal mungkin untuk memisahkan laki-laki dan wanita selama masih memungkinkan.

3) Kehadiran wanita di sana hendaknya karena suatu kebutuhan yang berat baginya untuk ditinggalkan. Dan kebutuhan tersebut bersifat temporer, sehingga kehadirannya di tempat yang campur-baur tersebut berakhir ketika kebutuhannya telah selesai.

4) Tidak terdapat pandangan kepada sesuatu yang tidak boleh dipandang.

5) Pembicaraan dengan lawan jenis dilakukan sekadar kebutuhan. Dan wanita tidak berbicara dengan suara yang mendayu-dayu, lembut, manja, atau menggoda sehingga dapat menarik perhatian lawan jenis.

6) Tidak menghilangkan pembatas-pembatas antara laki-laki dan wanita yang dapat membuat kondisinya semakin melampaui batas-batas kesopanan dan adab.

Dari semua penjelasan ini, kita dapat simpulkan bahwa ikhtilath yang dibolehkan adalah dalam kondisi yang darurat atau kebutuhan mendesak. Sehingga tetap tidak boleh bermudah-mudahan dalam perkara ini.

Kemudian penulis juga membantah sebagian dai yang membolehkan ikhtilath di dunia pendidikan. Seperti yang terjadi di sekolah-sekolah dan kampus-kampus. Beliau mengatakan, “Para pendukung ikhtilath (percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan) mengqiyaskan (menganalogikan) percampuran dalam pendidikan dan pekerjaan dengan percampuran yang bersifat sementara di tempat thawaf dan di jalan, serta dengan kebolehan memandang calon istri sekadarnya dan duduk bersamanya dalam waktu yang singkat tanpa khalwat.

Padahal telah diketahui bahwa syariat membolehkan memandang calon istri sekadarnya dan duduk bersamanya dalam waktu yang singkat tanpa khalwat. Berdasarkan qiyas para pendukung ikhtilath tersebut, selama duduk bersamanya dalam waktu yang singkat dibolehkan, maka tidak ada halangan untuk duduk bersamanya selama berhari-hari dan berhari-hari, bahkan tidur dalam satu kamar tanpa khalwat, sebagai qiyas terhadap kebolehan yang telah disebutkan. Sebab, menurut para pendukung ikhtilath, tidak ada perbedaan antara waktu yang singkat dan waktu yang lama dalam penetapan hukum.

Maka, barang siapa mengqiyaskan ikhtilath yang berlangsung terus-menerus (dengan tinggal atau menetap bersama) kepada ikhtilath yang hanya bersifat sementara, sama halnya dengan orang yang mengqiyaskan tidur bersama wanita yang telah dipinang tanpa khalwat kepada sekadar duduk sebentar bersama wanita yang telah dipinang tanpa khalwat (berdua-duaan)!

Di seluruh pembahasan fikih syariat, engkau akan mendapati bahwa apabila syariat memberikan keringanan terhadap sesuatu yang berlangsung dalam waktu singkat, maka syariat tidak memberikan toleransi terhadap sesuatu yang berlangsung dalam waktu lama, dan tidak boleh mengqiyaskan yang satu kepada yang lain.

Sebagai contoh, Allah Ta’ala membolehkan orang yang sedang junub berada di dalam masjid dalam waktu yang singkat. Allah Ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian mendekati salat ketika kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, dan jangan pula (mendekati masjid) ketika kalian dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kalian mandi.” (QS. An-Nisa’: 43)

Allah membolehkannya dalam bentuk sekadar melintas, karena hal itu hanya berlangsung dalam waktu yang singkat. Berdasarkan qiyas para pendukung ikhtilath, selama orang yang junub boleh berada di masjid sebentar, maka tentu boleh pula orang yang junub beriktikaf semalam di dalam masjid, dengan alasan diqiyaskan kepada kebolehan yang disebutkan dalam ayat mengenai berada di masjid dalam waktu singkat. Lalu apakah qiyas seperti ini dapat diterima?

Sesungguhnya orang yang mengqiyaskan ikhtilath yang berlangsung lama kepada ikhtilath yang hanya sesaat, sama seperti orang yang mengqiyaskan iktikaf orang yang junub kepada sekadar melintasnya orang yang junub di dalam masjid. Keduanya sama-sama mengabaikan pertimbangan syariat yang membedakan antara waktu yang singkat dan waktu yang lama dalam penetapan hukum.” (al-Ikhtilath Baynar Rijal wan Nisa, 1: 78)

Wallahu a’lam. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

Baca juga: Campur Baur Lawan Jenis dalam Acara Keluarga

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id


Artikel asli: https://muslim.or.id/116254-ikhtilath-campur-baur-laki-laki-dan-perempuan-yang-boleh-dan-tidak-boleh.html